Menurut pengamat masalah transportasi Budiyanto kebijakan tersebut harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat mempunyai pemahaman yang cukup mengenai aturan itu.
“Sekali lagi dalam program tersebut jangan hanya melihat dari sisi yuridis saja, tapi juga aspek sosial dalam masa pandemi menjadi hal yang sangat penting untuk menekan keresahan yang mungkin akan muncul,” ujar Budi kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, bahwa aspek sosiologis dalam pelaksanaan uji emisi gas diharapkan menjadi salah pertimbangan yang cukup penting karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
“Berdasarkan Pergub tersebut pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas akan dikenai sanksi baik tarif parkir maksimal dan sanksi lain yang diatur dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan Jalan,” ucapnya.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Mengenai sanksi tersebut, Budi mengatakan, dari aspek payung hukum atau yuridis tidak ada masalah. Akan tetapi, mungkin yang perlu menjadi pertimbangan adalah aspek sosialnya.
Di mana masyarakat pada umumnya masih dihadapkan pada kesulitan masalah ekonomi jangan kemudian ditambah beban yang akan memberatkan masyarakat.
“Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah biaya sebesar itu akan membebani dari aspek ekonomi. Kemudian dari aspek psikologis pasti akan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya perlu waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.