Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Berlakukan Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 07/01/2021, 14:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Untuk besarannya yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan 3,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

3. Provinsi Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Untuk besaran tarif pajak progresif yang dibebankan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat, 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #75TahunJabar (@bapenda.jabar)

 

4. Provinsi Jawa Barat

Tarif pajak progresif juga diterapkan di Provinsi Jawa Barat, ini sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Besaran tarif pajak bertingkat di Jabar, mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen.

Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya pemilik bakal dikenakan pajak progresif sebesar 3,75 persen.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

5. DKI Jakarta

Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan.

Mengenai besaran tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya sebagai berikut:

Kendaraan kepemilikan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau