Untuk besarannya yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan 3,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
3. Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Untuk besaran tarif pajak progresif yang dibebankan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat, 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
View this post on Instagram
4. Provinsi Jawa Barat
Tarif pajak progresif juga diterapkan di Provinsi Jawa Barat, ini sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Besaran tarif pajak bertingkat di Jabar, mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen.
Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya pemilik bakal dikenakan pajak progresif sebesar 3,75 persen.
5. DKI Jakarta
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan.
Mengenai besaran tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya sebagai berikut:
Kendaraan kepemilikan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?