2. Provinsi Jateng
Selain DIY, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Tetapi, berbeda dengan di Yogyakarta pajak progresif sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik mobil dan sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.
Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk
“Untuk motor yang dikenai pajak progresif hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 200cc,” kata Tavip.
Untuk besarannya yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan 3,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
3. Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.