Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Berlakukan Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 07/01/2021, 14:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Kemudian untuk kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen, kendaraan kelima sebesar 4 persen dan untuk kendaraan keenam pajak progresif sebesar 4,5 persen.

Tarif ini terus meningkat 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan besaran maksimal sebesar 10 persen.

6. Provinsi Bali

Pajak progresif juga berlaku di Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang mempunyai dua atau lebih kendaraan dengan jenis yang sama.

Untuk kendaraan pertama besaran pajaknya yakni 1,5 persen. Kepemilikan kedua sebesar 2 persen atau naik 0,5 persen.

Baca juga: Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat

Kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kepemilikan keempat sebesar 3 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

7. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) juga sudah memberlakukan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama.

Untuk besaran pajak progresif yang diterapkan di wilayah ini yakni 2 persen untuk kendaraan kedua, berikutnya sebesar 2,5 persen dan kepemilikan keempat sampai seterusnya sebesar 4 persen.

8. Sulawesi Selatan

Tarif pajak progresif juga diberlakukan di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk besarannya yakni 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, kemudian untuk kendaraan ketiga dibebankan sebesar 2,25 persen.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Kepemilikan kendaraan keempat tarif pajak progresif sebesar 2,5 persen, kendaraan kelima dan seterusnya besaran pajak progresif sebesar 2,75 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau