Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Kelistrikan Mobil Tak Disarankan, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/11/2020, 13:02 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan ubahan pada mobil sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh banyak pemilik kendaraan roda empat.

Selain untuk memberikan tampilan yang lebih sesuai dengan keinginan, memodifikasi juga untuk menyalurkan hobinya.

Memodifikasi mobil biasanya juta tidak hanya terbatas pada bagian bodi, mesin atau pun penambahan aksesori lainnya.

Tetapi, bagian kelistrikan seringkali mendapatkan sentuhan modifikasi untuk mendukung tampilan mobil yang sudah mendapatkan banyak ubahan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Seperti penambahan lampu-lampu, sound, dan juga beragam tambahan yang membutuhkan daya listrik dari kendaraan.

Melakukan ubahan pada bagian kelistrikan kendaraan roda empat ini memang tidak boleh sembarangan.

Hal ini karena jika terjadi kesalahan sedikit saja dalam melakukan penyambungan atau yang lainnya bisa berakibat fatal.

Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020)Walda Marison Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020)

Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi korsleting listrik hingga bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.

Maka dari itu, pabrikan pun tidak pernah merekomendasikan untuk melakukan modifikasi pada bagian kelistrikan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengatakan, bahwa memodifikasi sektor kelistrikan cukup berisiko.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com