Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar 17 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/11/2020, 11:57 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan untuk pemutihan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Berikut daftar 17 Provinsi yang memberikan relaksasi pajak kendaraan dan BBNKB.

 

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB. Pemutihan kali kedua ini, penghapusan denda PKB tidak hanya bagi pemilik kendaraan perorangan saja.

Tetapi juga perusahaan transportasi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga bisa menikmatinya, baik perusahaan transportasi swasta maupun milik pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

“Penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

 

2. Jawa Timur

Penghapusan denda administrasi pajak kendaraan juga diberikan Pemprov Jawa Timur (Jatim). Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa menikmati relaksasi BBNKB.

Kebijakan yang berlaku hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Dengan dispensasi pajak ini, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan dengan sebaiknya, yakni melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Dan bagi pemilik kendaraan dan belum atas nama sendiri bisa memanfaatkan bebas BBNKB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ikan Hiu Makan Tomat Hayu dan Omat Sampai 23 Desember 2020 ada Program Triple Untung Plus . 1. Bebas Denda PKB 2. Bebas BBNKB II 3. Bebas Tunggakan Progresif . 4. Diskon PKB hingga 10% 5. Diskon Tunggakan Pajak Tahun ke-5 6. Diskon BBNKB I sebesar 2,5% . Ingat.. Pajak Kendaraan Bermotor yang #Baraya bayarkan Turut berkontribusi untuk pencegahan Covid-19 di Jawa Barat . Tunggu apa lagi.. Hayu atuh Urang ka Samsat . . @ridwankamil @ruzhanul @swangsaatmaja @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @peegoogle . . #ProgramTripleUntungPlus #BapendaJabar #SamsatJabar #BebasBBNKBII #BebasDendaPKB #BebasProgresif #DiskonPajakKendaraan #DiskonTunggakanPKB #DiskonBBNKBI #75TahunJabar #RidwanKamil #JawaBarat #JabarTanggapCovid19 #TripleUntungPlus #JabarSehatLahirBatin #Jabar

A post shared by #75TahunJabar (@bapenda.jabar) on Sep 16, 2020 at 6:24pm PDT

3. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga memberikan dispensasi PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Bagi masyarakat Jabar bisa memanfaatkan beragam keuntungan dari program pemutihan ini.

Seperti penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Selain itu, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ucap Gamal.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

5. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumbar. Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com