Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Bisa Dipenjara Enam Tahun

Kompas.com - 07/11/2020, 10:02 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik mendapatkan insentif khusus berupa perlakuan istimewa di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI, bebas ganjil genap (Gage), hingga rencana bebas dari ongkos parkir.

Berbagai keistimewaan yang ditawarkan oleh pemerintah ini bisa saja mendorong seseorang untuk mencoba melakukan hal terlarang.

Salah satunya adalah dengan melakukan pemalsuan pelat nomor agar kendaraan non listrik bisa mendapatkan fasilitas sebagaimana halnya kendaraan listrik.

Baca juga: Jika SIM Hilang, Pemilik Harus Bikin Baru Lagi?

Misalnya bisa bebas melintas di jalan yang menerapkan aturan Gage jika nantinya sudah kembali berlaku.

Mengingat pelat nomor untuk kendaraan listrik mempunyai ciri yang berbeda dibandingkan kendaraan pada umumnya, yakni warna biru pada bagian bawahnya.

Tetapi, bagi yang ingin coba-coba melakukan hal ilegal tersebut perlu diketahui risiko yang akan didapatkannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor bisa terancam dua sanksi sekaligus.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

“Yang pertama tentunya akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fahri kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Berdasarkan undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahri menambahkan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” katanya.

Baca juga: Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Tetap Ditilang?

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau