Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Bisa Dipenjara Enam Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan listrik mendapatkan insentif khusus berupa perlakuan istimewa di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI, bebas ganjil genap (Gage), hingga rencana bebas dari ongkos parkir.

Berbagai keistimewaan yang ditawarkan oleh pemerintah ini bisa saja mendorong seseorang untuk mencoba melakukan hal terlarang.

Salah satunya adalah dengan melakukan pemalsuan pelat nomor agar kendaraan non listrik bisa mendapatkan fasilitas sebagaimana halnya kendaraan listrik.

Misalnya bisa bebas melintas di jalan yang menerapkan aturan Gage jika nantinya sudah kembali berlaku.

Mengingat pelat nomor untuk kendaraan listrik mempunyai ciri yang berbeda dibandingkan kendaraan pada umumnya, yakni warna biru pada bagian bawahnya.

Tetapi, bagi yang ingin coba-coba melakukan hal ilegal tersebut perlu diketahui risiko yang akan didapatkannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor bisa terancam dua sanksi sekaligus.

“Yang pertama tentunya akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fahri kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Berdasarkan undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahri menambahkan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” katanya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/07/100200215/nekat-palsukan-pelat-nomor-kendaraan-listrik-bisa-dipenjara-enam-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke