JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.
Mengingat, surat-surat tersebut cukup penting untuk berbagai keperluan termasuk saat ada kegiatan penertiban lalu lintas atau yang lainnya.
Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang. Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.