Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 02/11/2020, 14:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.

Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.

Mengingat, surat-surat tersebut cukup penting untuk berbagai keperluan termasuk saat ada kegiatan penertiban lalu lintas atau yang lainnya.

Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang. Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.

Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com