Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Jarak Jauh, Jangan Lupa Atur Tekanan Udara Ban

Kompas.com - 31/10/2020, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan perjalanan jarak jauh saat libur cuti bersama memang menjadi pilihan yang tepat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain lebih aman dan nyaman, menggunakan mobil pribadi bisa lebih fleksibel dalam mengatur jadwal keberangkatan saat akan berlibur atau pulang ke kampung halaman.

Dan sekarang, masa libur cuti bersama sudah berakhir saatnya kembali beraktivitas seperti sedia kala.

Tetapi, sebelum kembali melakukan perjalanan jarak jauh di momen arus balik ini komponen mobil sebaiknya kembali dicek dan dipastikan dalam kondisi prima.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Selain bagian mesin dan panel-panel pada kelistrikan, tekanan udara ban juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Ilustrasi cek tekanan udara pada banamericatop10.com Ilustrasi cek tekanan udara pada ban

Meski sering disepelekan oleh pengemudi, tekanan udara ban mempunyai peran yang sangat vital saat melakukan perjalanan.

Bahkan kejadian ban mobil pecah salah satunya bisa disebabkan karena tekanan udara pada ban tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan.

On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, tekanan udara pada ban sebaiknya disesuaikan dengan rekomendasi dari pabrikan.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Untuk mengetahui rekomendasi tersebut pemilik kendaraan bisa melihat stiker yang biasanya dipasang di balik pintu mobil.

“Yang paling bagus itu tekanan udaranya sesuai dengan yang direkomendasikan, tidak kurang dan tidak lebih,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, Zulpata juga mengingatkan, bahwa tekanan udara sebaiknya juga menyesuaikan dengan beban kendaraan.

Ban kempis setelah meledakshutterstock Ban kempis setelah meledak

Hal ini karena mobil dalam kondisi kosong berbeda dengan mobil yang membawa muatan cukup banyak atau terisi penuh.

“Misalkan kendaraan kosong, tekanan udara tidak perlu tinggi agar nyaman, tidak terlalu keras, keausan ban baik dan fungsi rem optimum,” ujarnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Kemudian, jika posisi kendaraan membawa muatan penuh maka tekanan udara ban juga harus disesuaikan agar ban bekerja maksimal.

“Kalau tekanan udara yang ideal tersebut tidak diikuti, performa dari bannya bisa berkurang. Misalnya ketika mobil kosong namun tekanan udaranya untuk mobil penuh,” ucapnya.

stiker tekanan udaraKompas.com/Fathan Radityasani stiker tekanan udara

Efek yang akan terjadi pada kendaraan saat dikendarai salah satunya adalah kendaraan terasa keras saat melaju.

“Dampak lainnya misalkan setir menjadi terlalu ringan dan sulit dikendalikan, keausan ban jadi tidak rata, hanya bagian tengahnya saja,” tutur Zulpata.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Sedangkan jika kendaraan penuh tapi tekanan udaranya standar, maka mobil menjadi tidak stabil dan bisa merusak dinding ban karena beban yang terlalu berat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau