JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan harus memiliki dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKB). BPKB bisa disebut merupakan sertifikat kepemilikan baik itu mobil atau motor.
Keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Lantas bagaimana jika BPKB hilang, apa syarat yang dibutuhkan untuk bikin baru?
Baca juga: PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku
Pada dasarnya semua dokumen bisa diterbikan atau dibuat kembali. Hanya saja untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan mengurus STNK hilang.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik
Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.