Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat, Lokasi dan Jam Operasional Samsat Drive Thru di Jakarta

Kompas.com - 26/10/2020, 12:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta tidak hanya bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk saja.

Tetapi, ada cara lain yang bisa menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan saat akan melakukan PKB satu tahunan yakni di Samsat drive thru.

Pelayanan pajak tanpa harus turun dari kendaraan ini menawarkan pengalaman membayar pajak kendaraan seperti memesan makanan.

Pemilik kendaraan cukup menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada petugas yang berjaga di loket saja.

Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Proses pembayaran pajak di Samsat drive thru juga sangat singkat, jika persyaratan lengkap prosesnya hanya butuh 6 menit saja.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, layanan Samsat drive thru sebenarnya sudah berlangsung lama.

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat yang ingin membayar pajak satu tahunan agar memanfaatkan pelayanan ini.

Selain lebih singkat dan mudah, pelayanan di Samsat drive thru ini juga mencegah adanya kerumunan massa saat membayar pajak kendaraan.

Baca juga: 5 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan di DKI Jakarta

“Kalau layanan Samsat drive thru ini sudah lama, tetapi kami ingatkan kembali agar antrean wajib pajak di kantor Samsat berkurang,” ujar Herlina kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini berikut persyaratan yang harus dipenuhi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

- Pemilik kendaraan juga tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Lokasi dan jam pelayanannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com