Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Jawa Tengah Selama Libur Nataru

Kompas.com - 19/12/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu, antara Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, angkutan barang yang dilarang dalam aturan tersebut adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang di Kabupaten Bogor Selama Nataru

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITLANTAS POLDA JAWA TENGAH (@ditlantaspoldajateng)

“Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri diantaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ucap Sony, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @ditlantaspoldajateng, Selasa (17/12/2024).

Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.

“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ucap Sony.

Meski demikian, Sony mengatakan, ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Sambut Nataru, Menhub Ingatkan Prosedur Ramp Check Bus

"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," tambahnya.

Adapun rincian waktu pembatasan operasional di Jalan Tol dan Non Tol Jawa Tengah selama Nataru.

  • Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 00.00 - 24.00 WIB
  • Selasa, 24 Desember 2024 - Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 - 24.00 WIB
  • Kamis, 26 Desember 2024 - Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - 24.00 WIB
  • Rabu, 1 Januari 2025- Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00- 24.00 WIB

Sementara, untuk jalur pembatasan operasional di Jalan Tol Jawa Tengah, yaitu:

  • Jalur Tol Brebes - Sragen
  • Jalur Tol Semarang - Demak
  • Jalur Tol dalam Kota Semarang
  • Jalur Tol Yogyakarta - Solo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau