JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 ini sejumlah wilayah di Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB).
Sedikitnya ada tujuh provinsi yang memberikan relaksasi sanksi administrasi PKB. Seperti di Jateng, Jatim, Jabar, DIY, Bali, Bengkulu, dan Sumatera Barat.
Adanya pemutihan ini salah satunya adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu akibat virus Corona.
Selain itu, juga untuk mendorong masyarakat agar membayarkan pajak kendaraannya, terutama yang nunggak hingga lebih dari satu tahun.
Baca juga: Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Akan tetapi, tidak demikian dengan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov memilih tidak memberikan penghapusan denda di akhir tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum memiliki rencana mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda PKB.
Menurutnya, tidak adanya penghapusan sanksi administratif juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih patuh membayarkan kewajibannya setiap tahun.
"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda (pajak), karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarkan tetapi justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," kata Tsani kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Wajib Sertakan KTP, Ini Alasannya
Selain itu, Tsani juga mengatakan, bahwa adanya pemutihan atau pun pemberian potongan pajak juga tidaklah adil.
"Karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan