Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Polda Metro Perpanjang Pembebasan Ganjil Genap

Kompas.com - 26/10/2020, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor (TNKB) ganjil genap di wilayah Ibu Kota hingga 8 November 2020.

Keputusan ini diambil seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober 2020.

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000

Sambodo juga mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dianalisis lagi,” tuturnya.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan hukum ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Adapun aturan perpanjangan PSBB transisi DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerpakan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara untuk aturan berkendara pada masa transisi ini tidak ada perubahan, yaitu;

- Mobil

a. Maksimal 2 orang per barus, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.
b. Wajib menggnakan masker. c. Melakukan disinfeksi kendaran setelah selesai digunakan.

- Ojek Online

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
c. Pegemudi ojek online dan pengkalan saat mengunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan perkir antar sepeda motor minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikai ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pegemudi yang melanggar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Teman-teman diimbau menunda mudik/ piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 25, 2020 at 2:05am PDT

- Transportasi Umum

a. Pembatasan penumpang 50 persen
b. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.
c. Angkutan Umum Reguler :
- bus besar seat 2-1 a baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang, seat 2-3 1 barus 2 orang.
- bus sedang seat 2-1 1 baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang.
- bus kecil (kursi berhadapan) 7 orang :2 di depan, 2 di sisi kiri belakang. 3 di sisi kanan belakang.
- bus kecil (kursi >3 baris) : 2 orang didepan, 2 di setiap baris berikutnya. - Bajaj : 3 orang.
d. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus (2 baris) : 4 orang - 2 depan, 2 di belakang.
e. Taksi/ Angkutan Sewah Khusus (3 baris) : 6 orang - 2 di depan, 2 di tengah, 2 di baris ketiga.
f. Kendaraan Angkutan Barang : 1 baris 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mau dapat tambahan di masa pandemi ini?? yukkk buruan follow ignya (@yoell_app) ada banyak give away menanti!!!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau