JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor (TNKB) ganjil genap di wilayah Ibu Kota hingga 8 November 2020.
Keputusan ini diambil seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober 2020.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000
Sambodo juga mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dianalisis lagi,” tuturnya.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan hukum ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Adapun aturan perpanjangan PSBB transisi DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerpakan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara untuk aturan berkendara pada masa transisi ini tidak ada perubahan, yaitu;
- Mobil
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan