Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Bengkel Bersiap Jadi Fasilitas Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 26/10/2020, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyiapkan 550 bengkel untuk dilibatkan dalam penyelenggaraan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, sebanyak 300 teknisi yang berasal dari 87 bengkel resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan non-ATPM juga akan diberikan pelatihan dan pembinaan salam bulan ini guna mencapai target penambahan BPUE.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andon Warih, pelatihan bakal dilakukan secara virtual untuk sesi teori dan untuk prakteknya di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur.

Baca juga: PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

"Sejauh ini baru 155 bengkel yang berkompeten (melakukan uji emisi di Jakarta). Adapun pelatihan tersebut, bertujuan menambah jumlah teknisi yang mampu melakukan uji emisi," katanya dalam keterangan tertulis.

"Mereka nanti bakal bertugas di bengkel atau kios uji emisi maupun kendaraan layanan uji emisi," lanjut Andono.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yusiono A Supalal mengatakan ratusan teknisi ini akan dibekali sejumlah materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi.

"Karena pesertanya dari berbagai bengkel, alat uji emisi dan mereknya pasti beragam. Dari beragam kondisi yang ada itu, kami informasikan sebenarnya prosedur yang diakui itu seperti apa, karena ini ada aturan dan standarnya," ujar dia.

Baca juga: Tak Lulus Uji Emisi, Mobil dan Motor di DKI Bakal Sulit Urus STNK

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

Menurut Yusiono pelatihan juga akan menyampaikan soal kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui para teknisi, sehingga mereka memiliki kesamaan pandangan.

Adapun kewajiban uji emisi gas buang ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia di atas tiga tahun dan beroperasi aktif di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib uji emisi kendaraan bermotor berlaku mulai Januari 2021. Uji emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi maupun di bengkel umum yang telah ditunjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com