JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bisa tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti diketahui KTP menjadi syarat wajib saat melakukan pembayaran PKB, baik satu tahunan maupun lima tahunan.
Ternyata, penggunaan KTP saat membayar PKB ternyata bukan semata-mata sebagai identitas pemilik kendaraan saja. Tetapi, kebijakan tersebut juga sudah diatur dalam aturan yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Penggunaan KTP sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Dalam pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.
Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Selain mengikuti aturan yang berlaku, penggunaan KTP juga mempunyai tujuan lainnya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, syarat KTP tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya.
Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak
Walaupun keterangan yang ada pada identitas tersebut sama, yakni nama serta alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.
“Sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” kata Martinus kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.