Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bisa tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seperti diketahui KTP menjadi syarat wajib saat melakukan pembayaran PKB, baik satu tahunan maupun lima tahunan.

Ternyata, penggunaan KTP saat membayar PKB ternyata bukan semata-mata sebagai identitas pemilik kendaraan saja. Tetapi, kebijakan tersebut juga sudah diatur dalam aturan yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

Penggunaan KTP sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Dalam pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.

Ilustrasi KTP elektronik.Tribunnews.com Ilustrasi KTP elektronik.

Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Selain mengikuti aturan yang berlaku, penggunaan KTP juga mempunyai tujuan lainnya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, syarat KTP tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya.

Baca juga: 1,6 Juta Kendaraan Bermotor di Jateng Belum Bayar Pajak

Walaupun keterangan yang ada pada identitas tersebut sama, yakni nama serta alamat pemilik kendaraan sesuai dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.

“Sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” kata Martinus kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com