JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih menjadi momok tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik karena dicuri atau terjatuh di perjalanan.
Padahal, STNK merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki tiap pemilik mobil maupun motor sebagai tanda bukti kepemilikan berdasarkan identitas tertera.
Lantas, bagaimana jika pristiwa tersebut terjadi? Apa yang harus dilakukan pemilik dan berapa biayanya?
Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru. Yaitu, untuk sepeda motor adalah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.
Baca juga: Daftar SIM Keliling yang Beroperasi di Wilayah Jabodetabek per Oktober 2020
"Itu untuk biaya PNPB seratus ribu untuk motor, dua ratus ribu untuk mobil," katanya pada Kompas.com, belum lama ini.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak. Sehingga, biaya di semua Samsat semuanya sama.
Dihubungi terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan syarat pembuatan STNK baru karena hilang bisa berbeda di tiap daerah. Tapi, secara keseluruhan sama.
"Pemilik datang ke Samsat untuk pembuatan. Syaratnya, surat kehilangan polisi, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ujar dia.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” kata Herlina.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.