JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih menjadi momok tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik karena dicuri atau terjatuh di perjalanan.
Padahal, STNK merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki tiap pemilik mobil maupun motor sebagai tanda bukti kepemilikan berdasarkan identitas tertera.
Lantas, bagaimana jika pristiwa tersebut terjadi? Apa yang harus dilakukan pemilik dan berapa biayanya?
Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru. Yaitu, untuk sepeda motor adalah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.
"Itu untuk biaya PNPB seratus ribu untuk motor, dua ratus ribu untuk mobil," katanya pada Kompas.com, belum lama ini.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak. Sehingga, biaya di semua Samsat semuanya sama.
Dihubungi terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan syarat pembuatan STNK baru karena hilang bisa berbeda di tiap daerah. Tapi, secara keseluruhan sama.
"Pemilik datang ke Samsat untuk pembuatan. Syaratnya, surat kehilangan polisi, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ujar dia.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” kata Herlina.
Berikut langkah mengurus STNK yang hilang:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/22/100200815/catat-syarat-dan-biaya-pengurusan-stnk-yang-hilang