JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jabodetabek selama masa PSBB transisi Jakarta per Oktober 2020.
Hal ini dilakukan dalam upaya memudahkan warga dalam menuntaskan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Kendati demikian, layanan dibatasi secara kuota tiap harinya dan pemohon turut mentaati aturan protokol kesehatan seperti senantiasa menggunakan masker serta menjaga jarak atau physical distancing.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi
Laporkan kepada kami jika menemukan kerumunan orang melanggar protokol Covid-19. Bisa menghubungi ke nomor kami +6282216666911 pic.twitter.com/LPSVjsO2xn
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 24, 2020
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut daftarnya:
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang & Apartemen Airport Bandara Tangerang (Depan Polsek Benda).
7. Ciledug : Halaman Samsat Ciledug & Giant Cipondoh, Ciledug.
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong.
9. Ciputat : Halaman Parkir Samsat Ciputat & Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat.
10 Kelapa Dua : Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua & Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13. Kota Depok : Halaman Parkir Samsat Depok & Kel. Tapos Depok
14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.
Baca juga: Daftar SIM Keliling yang Beroperasi di Wilayah Jabodetabek per Oktober 2020
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan, diimbau untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Adapun pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.