Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Asuransi Kendaraan tapi Klaim Ditolak, Simak Tips Jitu Berikut

Kompas.com - 15/10/2020, 18:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor yang telah membeli produk asuransi mungkin bisa agak tenang saat mobil atau motor yang dimiliki mengalami kecelakaan. Namun bukan tak mungkin klaim yang Anda ajukan ditolak perusahaan asuransi.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan klaim, pastikan sejumlah kelengkapan dokumen-dokumennya. Salah satu hal yang wajib ada, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance, mengatakan, kecelakaan sering disebabkan karena pelaku tidak memiliki SIM.

Baca juga: Ini Bus Sleeper Seat yang Melintas di Tol Trans-Jawa

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi

“Terbukti dari anak-anak SD saja dikasih bapak atau ibunya naik motor. Sudah pasti enggak punya SIM,” ujar Rismauli, dalam konferensi virtual (14/10/2020).

“Pastikan SIM-nya itu tidak mati atau memiliki SIM yang sah, karena itu syaratnya. SIM itu sering kali orang lupa memperpanjang. Jadi SIM mati atau bahkan enggak punya SIM, tahu-tahu nyetir saja,” katanya.

Rismauli juga mengatakan, sebelum mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memastikan apa saja yang dijamin oleh produk asuransi yang dimiliki.

Baca juga: Cara Operator Tol Cipali Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan permintaan.Adira Insurance Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan permintaan.

“Ada yang komprehensif, ada yang total loss only (TLO). TLO cover-nya hanya kalau mobilnya hilang atau kalau mobilnya rusak parah sampai biaya perbaikannya mencapai 75 persen dari harga mobil,” tuturnya.

“Itu baru dijamin dan itu preminya jauh lebih murah. Karena ada juga misalnya produk standar itu tidak menjamin banjir. Jadi harus beli lagi jaminan banjir. Ketika produknya tidak cover banjir terus diajukan, pasti ditolak. Karena produk jaminan itu tidak dibeli,” ucap Rismauli.

Penting juga untuk tidak menunda-nunda pelaporan, misal menunggu sampai ada beberapa kerusakan agar bisa sekalian diperbaiki oleh asuransi.

Menurut Rismauli, waktu pelaporan biasanya lima hari dari waktu kejadian. Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com