JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor yang telah membeli produk asuransi mungkin bisa agak tenang saat mobil atau motor yang dimiliki mengalami kecelakaan. Namun bukan tak mungkin klaim yang Anda ajukan ditolak perusahaan asuransi.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan klaim, pastikan sejumlah kelengkapan dokumen-dokumennya. Salah satu hal yang wajib ada, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Rismauli Silaban, Chief Technical Officer Adira Insurance, mengatakan, kecelakaan sering disebabkan karena pelaku tidak memiliki SIM.
“Terbukti dari anak-anak SD saja dikasih bapak atau ibunya naik motor. Sudah pasti enggak punya SIM,” ujar Rismauli, dalam konferensi virtual (14/10/2020).
“Pastikan SIM-nya itu tidak mati atau memiliki SIM yang sah, karena itu syaratnya. SIM itu sering kali orang lupa memperpanjang. Jadi SIM mati atau bahkan enggak punya SIM, tahu-tahu nyetir saja,” katanya.
Rismauli juga mengatakan, sebelum mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memastikan apa saja yang dijamin oleh produk asuransi yang dimiliki.
“Ada yang komprehensif, ada yang total loss only (TLO). TLO cover-nya hanya kalau mobilnya hilang atau kalau mobilnya rusak parah sampai biaya perbaikannya mencapai 75 persen dari harga mobil,” tuturnya.
“Itu baru dijamin dan itu preminya jauh lebih murah. Karena ada juga misalnya produk standar itu tidak menjamin banjir. Jadi harus beli lagi jaminan banjir. Ketika produknya tidak cover banjir terus diajukan, pasti ditolak. Karena produk jaminan itu tidak dibeli,” ucap Rismauli.
Penting juga untuk tidak menunda-nunda pelaporan, misal menunggu sampai ada beberapa kerusakan agar bisa sekalian diperbaiki oleh asuransi.
Menurut Rismauli, waktu pelaporan biasanya lima hari dari waktu kejadian. Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/15/182100915/punya-asuransi-kendaraan-tapi-klaim-ditolak-simak-tips-jitu-berikut