Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rusak Karena Aksi Unjuk Rasa, Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 14/10/2020, 19:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak 5 Oktober 2020, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah kota di Indonesia. Sejumlah oknum dalam aksi unjuk rasa diketahui melakukan perusakan pada sejumlah fasilitas umum hingga kendaraan pribadi.

Pemilik mobil yang telah mengasuransikan kendaraannya mungkin sedikit bernapas lega. Namun harus diketahui bahwa perlindungan kendaraan terhadap kerusakan karena demonstrasi tidak ditanggung asuransi standar.

Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan karena kerusuhan atau demonstrasi harus memperluas produk asuransinya.

Baca juga: Dua Mobil Baru Mitsubishi Siap Meluncur Pekan Depan

Sebab aksi unjuk rasa termasuk dalam risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara yang memerlukan penambahan asuransi khusus.

“Kalau untuk kerusuhan atau demonstrasi itu sesuatu yang harus diperluas,” ujar Rismauli, dalam konferensi virtual (14/10/2020).

Walaupun aksi unjuk rasa di beberapa wilayah jika diakumulasi telah berlangsung hingga lebih dari sepekan. Menurutnya, tidak ada gejala peningkatan klaim asuransi karena aksi demonstrasi.

Baca juga: Simak Prediksi Harga Kijang Innova Facelift, Naik Rp 7 Jutaan

“Kalau kenaikan permintaan enggak ada, roda empat rata-rata enggak terlalu pengaruh. Saat ini mobil lebih banyak di rumah karena WFH, jadi kita lihat tidak ada kenaikan demand,” kata Rismauli.

Adira Insurance juga tidak menaikkan premi produk perlindungan terkait aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

“Itulah keuntungan buat masyarakat kita, dengan mempunyai tarif yang diterbitkan OJK. Jadi ketika ada kejadian seperti sekarang ini, asuransi enggak bisa menaikkan premi sembarangan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau