Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Terbakar Masih Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 08/10/2020, 06:38 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mobil terbakar, yang menjadi pikiran setelah menyelamatkan diri adalah mengurus mobil tersebut. Mobil yang terbakar tentunya butuh biaya perbaikan yang tak sedikit.

Untuk itu, tak sedikit pemilik mobil yang bertanya, apakah mobil yang terbakar dapat diklaim ke asuransi?

Baca juga: Selain Korsleting, Komponen Ini Bisa Sebabkan Mobil Terbakar

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima. Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

"Dilakukan investigasi dahulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," kata Iwan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Iwan menambahkan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya. Jadi, walaupun hanya menambahkan kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Baca juga: Simak, Ini Penyebab Mobil Terbakar Saat Mengisi BBM

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Untuk risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor,
- Kebakaran akibat sambaran petir,
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau