Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Terbakar Masih Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 08/10/2020, 06:38 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mobil terbakar, yang menjadi pikiran setelah menyelamatkan diri adalah mengurus mobil tersebut. Mobil yang terbakar tentunya butuh biaya perbaikan yang tak sedikit.

Untuk itu, tak sedikit pemilik mobil yang bertanya, apakah mobil yang terbakar dapat diklaim ke asuransi?

Baca juga: Selain Korsleting, Komponen Ini Bisa Sebabkan Mobil Terbakar

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima. Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

Sebuah mobil terbakar di Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.Dok. Istimewa Sebuah mobil terbakar di Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 09.25 WIB.

"Dilakukan investigasi dahulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dahulu," kata Iwan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Iwan menambahkan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya. Jadi, walaupun hanya menambahkan kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Baca juga: Simak, Ini Penyebab Mobil Terbakar Saat Mengisi BBM

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  Mobil terbakar di bahu jalan tol.   Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes  Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB.  “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi.  Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover.   Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB.  Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar.  “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro.  Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover.  Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi.  Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar.  Api kini sudah bisa dipadamkan.Dok. TMC Polda Metro Jaya JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah mobil merek Range Rover terbakar di Tol Dalam Kota Cawang-Otista, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Mobil terbakar di bahu jalan tol. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil Range Rover terbakar pada pukul 09.00 WIB. “Kejadian jam 09.00 di KM 1 200 arah Cawang. Mobil Range Rover,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020) pagi. Sambodo terlihat memantau langsung proses pemadaman mobil Range Rover. Ia hadir sekitar pukul 09.46 WIB. Pantauan dari akun TMC Polda Metro Jaya, asap hitam terlihat mengepul dari mobil yang terbakar. “Bagi pengendara, diharap menghindari jalur tersebut. Situasi arus lalu lintas terpantau padat,” tulis akun TMC Polda Metro. Petugas pemadam kebakaran juga sudah terlihat memadamkan api yang membakar mobil Range Rover. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ruwanto mengatakan, kebakaran mobil sudah bisa diatasi. Sebuah mobil pemadam kebakaran terlihat diterjunkan untuk memadamkan mobil Range Rover yang terbakar. Api kini sudah bisa dipadamkan.

Untuk risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor,
- Kebakaran akibat sambaran petir,
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau