Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Truk Overload Ditilang Lewat Setruk Tol, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 06/10/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (2/10/2020) lalu, sempat terunggah foto viral selembar setruk pembayaran transaksi jalan Tol Tangerang-Merak untuk jenis kendaraan Golongan 3, lantaran ada informasi yang bertuliskan Kendaraan Overload pada bagian atasnya.

Menariknya lagi, yang menjadi bahan perbincangan adalah mengenai pengurangan saldo dari uang elektronik milik sopir. Dari awalnya sebesar Rp 346.600 ketika masuk di Cilegon Barat kemudian tinggal sisa Rp 208.600.

Artinya, sopir harus membayar sebesar Rp 138.000, padahal truk tersebut keluar di Gerbang Tol Serang Barat yang kisaran tarif normal untuk Golongan 3 sekitar Rp 17.500.

Hal ini pun mengundang persepsi bila truk yang diklaim overload tersebut langsung dikenakan sanksi tilang akibat kelebihan muatan oleh PT Mandala Sakti (Astra Infra Toll Road) selaku pengelola Jalan Tol Tangerang Merak.

Baca juga: Toyota Innova Terbaru Meluncur Bulan Ini, Mau Pesan? Siapkan Rp 5 Juta

Menanggapi hal ini, Agus Pratiknyo, pemilik truk yang juga merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sempat tidak menerima hal tersebut.

Pertama terkait masalah ini, ucap Agus, tak ada jembatan timbang di area tol, namun truknya dilabel overload. Setelah itu soal sanksi yang dipotong dari kartu uang elektronik sopir, padahal mengenai sanksi harusnya jadi ranah polisi, bukan pengelola tol.

"Kondisi tersebut harus ditegaskan, kenapa masuknya bisa ke pengelola tol. Kalau terkait sanksi dan hukum untuk truk Over dimension Overload (ODOL) harusnya uang tersebut masuk ke negara, buka ke pengelola tol, lalu tak ada sosialsasi mengenai adanya jembatan timbang di area tol tersebut," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Viral foto struk tol sebuah truk yang dikenakan sanksi Kendaraan OverloadAptrindo Viral foto struk tol sebuah truk yang dikenakan sanksi Kendaraan Overload

Menanggapi viralnya foto selembar struk tersebut dan ragam persepsi yang timbul, PT Marga Mandalasakti akhirnya angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara dari masalah tersebut.

Dijelaskan bila pada 2 Oktober 2020 terdapat kendaraan Angkutan Barang (KAB) Golongan 3 yang masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Barat. Ketika berada di gardu, petugas tol sudah menyampaikan struk khusus overload yang didapat dari timbangan bergerak Weigh in Motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan di gardu tersebut.

"Pada struk tersebut tercantum bobot KAB melebihi beban yang diizinkan sehingga kendaraan tersebut diminta keluar di gerbang tol terdekat dari Cilegon Barat, yakni Cilegon Timur. Tapi pengemudi tidak menaati dan memilih melanjutkan perjalanan hingga keluar di Serang Barat," ucap Rawiah Hijjah, Kepala Departemen Humas ASTRA Tol Tangerang-Merak.

Baca juga: Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com