Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku

Kompas.com - 21/09/2020, 19:11 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk over dimension overloading (ODOL).

Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.

Menurutnya, tinggal implementasi yang memang masih ada beberapa halangan karena kondisi saat ini.

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

"Untuk ODOL beberapa sudah kami tindak tegas, kami main potong langsung di beberapa kota kemarin. Jadi yang pasti saat ini kami sudah langsung tegas saja soal lagkah-langkah hukumnya bagaimana," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2020).

Baca juga: Siksa Nissan Kicks e-Power di Jalur Menantang Ciletuh

"Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian soal mempidanakan truk yang over dimension. Ini akan berlaku untuk semua, bukan sopirnya saja," kata dia.

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Lebih lanjut Budi mengatakan soal pidana sudah ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Atas dasar itu, maka tindakan hukum bagi truk ODOL, bisa langsung diterapkan tanpa perlu membuat aturan baru.

Bahkan, Budi menjelaskan tindakan pidana akan diterapkan untuk menyeluruh, mulai dari sopir, pemilik truk atau perusahaan logisitik.

Bahkan sampai pihak karoseri yang membuat truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ikut ditindak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com