JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk over dimension overloading (ODOL).
Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.
Menurutnya, tinggal implementasi yang memang masih ada beberapa halangan karena kondisi saat ini.
"Untuk ODOL beberapa sudah kami tindak tegas, kami main potong langsung di beberapa kota kemarin. Jadi yang pasti saat ini kami sudah langsung tegas saja soal lagkah-langkah hukumnya bagaimana," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2020).
Baca juga: Siksa Nissan Kicks e-Power di Jalur Menantang Ciletuh
"Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian soal mempidanakan truk yang over dimension. Ini akan berlaku untuk semua, bukan sopirnya saja," kata dia.
Lebih lanjut Budi mengatakan soal pidana sudah ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Atas dasar itu, maka tindakan hukum bagi truk ODOL, bisa langsung diterapkan tanpa perlu membuat aturan baru.
Bahkan, Budi menjelaskan tindakan pidana akan diterapkan untuk menyeluruh, mulai dari sopir, pemilik truk atau perusahaan logisitik.
Bahkan sampai pihak karoseri yang membuat truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ikut ditindak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.