JAKARTA, KOMPAS.com - Jumat (2/10/2020) lalu, sempat terunggah foto viral selembar setruk pembayaran transaksi jalan Tol Tangerang-Merak untuk jenis kendaraan Golongan 3, lantaran ada informasi yang bertuliskan Kendaraan Overload pada bagian atasnya.
Menariknya lagi, yang menjadi bahan perbincangan adalah mengenai pengurangan saldo dari uang elektronik milik sopir. Dari awalnya sebesar Rp 346.600 ketika masuk di Cilegon Barat kemudian tinggal sisa Rp 208.600.
Artinya, sopir harus membayar sebesar Rp 138.000, padahal truk tersebut keluar di Gerbang Tol Serang Barat yang kisaran tarif normal untuk Golongan 3 sekitar Rp 17.500.
Hal ini pun mengundang persepsi bila truk yang diklaim overload tersebut langsung dikenakan sanksi tilang akibat kelebihan muatan oleh PT Mandala Sakti (Astra Infra Toll Road) selaku pengelola Jalan Tol Tangerang Merak.
Baca juga: Toyota Innova Terbaru Meluncur Bulan Ini, Mau Pesan? Siapkan Rp 5 Juta
Menanggapi hal ini, Agus Pratiknyo, pemilik truk yang juga merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sempat tidak menerima hal tersebut.
Pertama terkait masalah ini, ucap Agus, tak ada jembatan timbang di area tol, namun truknya dilabel overload. Setelah itu soal sanksi yang dipotong dari kartu uang elektronik sopir, padahal mengenai sanksi harusnya jadi ranah polisi, bukan pengelola tol.
"Kondisi tersebut harus ditegaskan, kenapa masuknya bisa ke pengelola tol. Kalau terkait sanksi dan hukum untuk truk Over dimension Overload (ODOL) harusnya uang tersebut masuk ke negara, buka ke pengelola tol, lalu tak ada sosialsasi mengenai adanya jembatan timbang di area tol tersebut," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Menanggapi viralnya foto selembar struk tersebut dan ragam persepsi yang timbul, PT Marga Mandalasakti akhirnya angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara dari masalah tersebut.
Dijelaskan bila pada 2 Oktober 2020 terdapat kendaraan Angkutan Barang (KAB) Golongan 3 yang masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Barat. Ketika berada di gardu, petugas tol sudah menyampaikan struk khusus overload yang didapat dari timbangan bergerak Weigh in Motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan di gardu tersebut.
"Pada struk tersebut tercantum bobot KAB melebihi beban yang diizinkan sehingga kendaraan tersebut diminta keluar di gerbang tol terdekat dari Cilegon Barat, yakni Cilegon Timur. Tapi pengemudi tidak menaati dan memilih melanjutkan perjalanan hingga keluar di Serang Barat," ucap Rawiah Hijjah, Kepala Departemen Humas ASTRA Tol Tangerang-Merak.
Baca juga: Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku
"Setelah bertransaksi (GT Serang Barat), otomatis karena tidak mengikuti aturan sebelumnya untuk keluar di Cilegon Timur seperti yang sudah yang ditentukan, sehingga dikenai tarif 2 kali tarif golongan 3 terjauh Ruas Tangerang-Merak sebesar Rp 138.000," kata dia.
Pengenaan tarif dua kali lipat tersebut diklaim bukanlah sebuah denda overload seperti yang banyak dibicarakan. Menurut Rawiah, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonoesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP No.15/2015) pada Pasal 89 yakni :
"Badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol”.
Lalu pada Pasal 86 ayat 2C yang tertulis ;
“(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.”