Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas Selama PSBB| Ganjil Genap Ditiadakan

Kompas.com - 14/09/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.

“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal ganjil genap resmi ditiadakan selama PSBB ketat di Jakarta.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 13 September 2020:

1. PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada hari ini, Sabtu (15/8/2020) pukul 11:42 WIB.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kondisi lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada hari ini, Sabtu (15/8/2020) pukul 11:42 WIB.

Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Hal ini merupakan imbas dari tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.

Salah satu yang menjadi perhatian Anies adalah tentang aturan angkut penumpang di kendaraan pribadi.

“Kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

2. DKI PSBB Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Parkir Mobil di Garasi

Mobil yang parkir di jalur sepeda jalan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Mobil yang parkir di jalur sepeda jalan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020)

Tingginya kasus Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta, membuat Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat, mulai Senin 14 September 2020.

Kondisi ini tentunya akan membuat kendaraan hanya diparkir di garasi karena tidak digunakan oleh pemiliknya.

Belum lagi saat ini banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan terpaksa parkir kendaraannya di depan rumah atau sewa tempat parkir (seperti tanah lapang).

Jika Anda salah satunya, sebaiknya berhati-hati. Sebab, cuaca panas memiliki dampak buruk bagi mobil.

Baca juga: DKI PSBB Lagi, Pemilik Kendaraan Wajib Parkir Mobil di Garasi

3. Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino, Yamaha Mendominasi Termasuk Rossi

Pebalap mengemudikan motornya saat Grand Prix MotoGP San Marino di Sirkuit Misano Marco Simoncelli pada 13 September 2020. AFP/ANDREAS SOLARO Pebalap mengemudikan motornya saat Grand Prix MotoGP San Marino di Sirkuit Misano Marco Simoncelli pada 13 September 2020.

Sesi kualifikasi MotoGP San Marino telah berlangsung di Misano World Circuit Marco Simoncelli, Italia pada Sabtu malam (12/9/2020).

Hasilnya Maverick Vinales menjadi pebalap yang mampu mencatatkan waktu lap tercepat, 1 menit 31,411 detik.

Dia mengungguli pebalap Franco Morbidelli yang berada di peringkat kedua, dengan selisih 0,312 detik

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino, Yamaha Mendominasi Termasuk Rossi

4. Jakarta PSBB Total Mulai Senin, Ganjil Genap Ditiadakan

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Kasus Covid-19 di wilayah Jakarta yang semakin menghawatirkan, membuat Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kebijakan rem darurat.

Langkah konkret dari kebijakan tersebut adalah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat atau PSBB tahap dua.

Dengan kata lain, ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun dicabut.

Termasuk pembatasan jam operasional serta penumpang pada sektor transportasi umum juga akan diperketat dan dibatasi.

Baca juga: Jakarta PSBB Total Mulai Senin, Ganjil Genap Ditiadakan

5. Berkendara Jarak Jauh, Jangan Biasakan Minum Suplemen

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil

Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan oleh beberapa hal, mulai pelanggaran lalu lintas, kerusakan pada kendaraan hingga faktor kelelahan pengemudi.

Tidak jarang pengemudi memaksakan tetap berkendara saat kondisi stamina sudah menurun sehingga menjadi kurang fokus di jalanan.

Terlebih, jika pengendara tengah melakukan perjalanan cukup jauh dan dalam waktu yang lama.

Kondisi ini tentunya cukup berbahaya tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Berkendara Jarak Jauh, Jangan Biasakan Minum Suplemen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com