JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Termasuk saat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, pada 14 September 2020.
Agar tidak keluar rumah, pembayaran pajak satu tahunan bisa dilakukan secara daring atau online.
Caranya, yakni dengan menggunakan aplikasi atau langsung website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya
Lalu bagaimana jika saat PSBB merupakan jatuh tempo pajak lima tahunan dan harus ganti plat nomor kendaraan, bisakah dilakukan secara online?
Menanggapi hal itu, Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, untuk pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring.
Tetapi, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran dan pengurusan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
“Kalau untuk pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, tetapi harus ke Samsat. Karena nanti akan dilakukan cek fisik juga, jadi kendaraan juga harus dibawa,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?
Martinus menambahkan, pihaknya memang mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan sebaiknya memanfaatkan kemudahan yang ada.
Salah satunya dengan menggunakan aplikasi dan membayar secara online. Meskipun, selama ini pihaknya juga menyediakan pelayanan melalui Samsat keliling yang ada di kawasan parkir Samsat induk.
Tetapi, khusus untuk yang lima tahunan menjadi kewajiban pembayaran dilakukan di kantor Samsat.
“Pajak satu tahunan bisa dilakukan secara daring jadi tidak perlu ke kantor Samsat selama PSBB ini,” tuturnya.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Terpisah, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu juga mengatakan, pajak online hanya untuk yang satu tahunan saja dan tidak mempunyai tunggakan pajak di tahun sebelumnya.
“Untuk pajak yang lima tahunan memang tidak bisa dilakukan secara online, kalau daring itu untuk yang pajak satu tahunan saja dan tidak ada tunggakan pajak,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.