JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalanan yang lengang mendorong pengguna kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih tinggi.
Seperti halnya yang sering dilakukan oleh para pengemudi mobil saat melaju di jalan tol. Tidak jarang, pengemudi mengabaikan batas kecepatan yang diperbolehkan saat melintas di jalan bebas hambatan tersebut.
Meski tingkat kepadatan lalu lintas di ruas tol cukup rendah bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraannya hingga batas kecepatan yang tinggi.
Pasalnya, potensi kecelakaan bisa saja terjadi ketika pengendara memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, meski kondisi jalan lengang kebut-kebutan di jalan tol sangatlah berisiko.
“Sangat berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Marcell melanjutkan, saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan maka membuat pandangan menjadi tunnel vision.
“Artinya, di mana fokusnya (pandangan pengemudi) hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” tuturnya.
Dalam kondisi tersebut, saat ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget.
Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?
Hal ini tentunya bisa membuat pengemudi melakukan tindakan yang membahayakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.