Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ngebut di Jalan Tol Akibatnya Bisa Fatal

Kompas.com - 10/09/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalanan yang lengang mendorong pengguna kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih tinggi.

Seperti halnya yang sering dilakukan oleh para pengemudi mobil saat melaju di jalan tol. Tidak jarang, pengemudi mengabaikan batas kecepatan yang diperbolehkan saat melintas di jalan bebas hambatan tersebut.

Meski tingkat kepadatan lalu lintas di ruas tol cukup rendah bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraannya hingga batas kecepatan yang tinggi.

Pasalnya, potensi kecelakaan bisa saja terjadi ketika pengendara memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, meski kondisi jalan lengang kebut-kebutan di jalan tol sangatlah berisiko.

“Sangat berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Marcell melanjutkan, saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan yang diperbolehkan maka membuat pandangan menjadi tunnel vision.

ilustrasi berkendara kebut-kebutangoogle ilustrasi berkendara kebut-kebutan

“Artinya, di mana fokusnya (pandangan pengemudi) hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” tuturnya.

Dalam kondisi tersebut, saat ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget.

Baca juga: Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Hal ini tentunya bisa membuat pengemudi melakukan tindakan yang membahayakan.

“Misalkan dengan membanting setir atau ngerem mendadak. Jalan sudah dirancang untuk suatu kecepatan tertentu baik lebar maupun konturnya,” kata Marcell.

Untuk itu, Marcell pun mengingatkan, setiap jalan baik itu jalan tol maupun jalan raya pastilah ada rambu mengenai batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan.

Ilustrasi kecelakaan mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil.

Jika pengendara melajukan kendaraannya hingga melebihi batas tersebut, maka bisa berbahaya karena kestabilan kendaraan menjadi berkurang.

“Makanya di setiap jalan ada batas maksimum kecepatan kendaraan, karena melebihi dari maksimum kecepatan maka stabilitas mobil akan berkurang,” ujarnya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Kecelakaan lalu lintas di jalan tol akibat kecepatan yang tinggi seperti yang baru saja terjadi di ruas tol Solo - Semarang, Selasa (8/9/2020) malam. Akibat kejadian itu, dua orang tewas dan satu mobil ludes terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau