Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru | Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Kompas.com - 31/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Selain itu, yang menarik lagi soal bisakah bayar pajak kendaraan sebelum jatoh tempo? Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 30 Agustus 2020:

1. Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

2. Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil

Ilustrasi berkendara.Thinkstock Ilustrasi berkendara.

Fitur keamanan kendaraan yang disematkan pada sistem pengereman ternyata bukan hanya ABS (Anti-lock Braking System). Namun masih ada beberapa lagi, seperti yang sudah mulai banyak digunakan, di antaranya Brake Assist (BA) dan Electronic Brake Force Distribution (EBD).

Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM, Didi Ahadi, menjelaskan, perbedaan kegitanya. ABS, BA dan EBD termasuk dalam kategori fitur active safety atau komponen yang bertugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan

Baca juga: Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil

3. Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).

Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

4. Kembali Digalakkan, Ribuan Truk ODOL Ditertibkan di Tol Cipali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

ASTRA Tol Cipali mencatat sebanyak 1.900 kendaraan bermuatan berat yang kelebihan kapasitas dari arah Jakarta ke Jawa Tengah maupun sebaliknya via Tol Cipali berhasil ditertibkan.

Jumlah itu didapat dari operasi Over Dimension dan Overload ( ODOL) yang dilaksanakan secara periodik setiap tiga bulan sekali sejak 2016, guna meningkatkan keamanan pengendara di jalan tol.

Adapun pengawas pada operasi tersebut ialah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Polisi Jalan Raya (PRJ) Polda Jawa Barat, serta PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku operator.

Baca juga: Kembali Digalakkan, Ribuan Truk ODOL Ditertibkan di Tol Cipali

5. Belajar dari Kasus Maraknya Pelemparan Batu di Jalan Tol

Jalan layang Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat menjadi lokasi pelemparan batu yang dilakukan MR (40) terhadap pengguna jalan tol Jorr pada Senin (16/7/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Jalan layang Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat menjadi lokasi pelemparan batu yang dilakukan MR (40) terhadap pengguna jalan tol Jorr pada Senin (16/7/2018).

Aksi pelemparan batu di atas jembatan penyeberangan orang ( JPO) jalan tol, kembali terjadi. Kali ini berada di ruas Tol Tangerang-Merak yang dikabarkan sempat membuat kerusakan tujuh kendaraan saat sedang melintas.

Berdasarkan informasi yang ada, kejadian tersebut berlangsung di Km 47, Desa Songgom, Kecamatan Cikande. Beruntung pelaku yang diketahui mengalami gangguan jiwa itu sudah diamankan oleh kepolisian setempat.

Sebelumnya, aksi serupa juga sempat terjadi di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat, pekan lalu. Unggahannya didapat dari akun @ClaraJosephine.

Baca juga: Belajar dari Kasus Maraknya Pelemparan Batu di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com