Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru | Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

Selain itu, yang menarik lagi soal bisakah bayar pajak kendaraan sebelum jatoh tempo? Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 30 Agustus 2020:

1. Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.

Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.

2. Mengenal Perbedaan Fitur ABS, BA, dan EBD pada Mobil

Fitur keamanan kendaraan yang disematkan pada sistem pengereman ternyata bukan hanya ABS (Anti-lock Braking System). Namun masih ada beberapa lagi, seperti yang sudah mulai banyak digunakan, di antaranya Brake Assist (BA) dan Electronic Brake Force Distribution (EBD).

Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM, Didi Ahadi, menjelaskan, perbedaan kegitanya. ABS, BA dan EBD termasuk dalam kategori fitur active safety atau komponen yang bertugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan

3. Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK).

Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

4. Kembali Digalakkan, Ribuan Truk ODOL Ditertibkan di Tol Cipali

ASTRA Tol Cipali mencatat sebanyak 1.900 kendaraan bermuatan berat yang kelebihan kapasitas dari arah Jakarta ke Jawa Tengah maupun sebaliknya via Tol Cipali berhasil ditertibkan.

Jumlah itu didapat dari operasi Over Dimension dan Overload ( ODOL) yang dilaksanakan secara periodik setiap tiga bulan sekali sejak 2016, guna meningkatkan keamanan pengendara di jalan tol.

Adapun pengawas pada operasi tersebut ialah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Polisi Jalan Raya (PRJ) Polda Jawa Barat, serta PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku operator.

5. Belajar dari Kasus Maraknya Pelemparan Batu di Jalan Tol

Aksi pelemparan batu di atas jembatan penyeberangan orang ( JPO) jalan tol, kembali terjadi. Kali ini berada di ruas Tol Tangerang-Merak yang dikabarkan sempat membuat kerusakan tujuh kendaraan saat sedang melintas.

Berdasarkan informasi yang ada, kejadian tersebut berlangsung di Km 47, Desa Songgom, Kecamatan Cikande. Beruntung pelaku yang diketahui mengalami gangguan jiwa itu sudah diamankan oleh kepolisian setempat.

Sebelumnya, aksi serupa juga sempat terjadi di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat, pekan lalu. Unggahannya didapat dari akun @ClaraJosephine.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/31/060200515/-populer-otomotif-biaya-resmi-penerbitan-stnk-baru-bisakah-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke