SEMARANG, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.
Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.
Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Jika hal ini terjadi otomatis pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Besaran denda ini sesuai dengan lamanya keterlambatan tersebut dan sudah ada perhitungannya sendiri.
Untuk mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan, bisakah pajak kendaraan dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran?
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto mengatakan, pembayaran pajak lebih awal dari waktu yang tertera di STNK bisa dilakukan.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang
“Pembayaran lebih awal bisa dilakukan, kalau di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari atau dua bulan sebelum waktu jatuh tempo pembayaran,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Meski pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Tavip memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.