JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan satu tahunan.
Selain itu, pajak lima tahunan juga tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada seperti saat pajak tahunan.
Untuk pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah. Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraannya.
Bagi yang masih bingung mengenai alur pajak lima tahunan begini detailnya:
1. Persiapkan syaratnya
Sebelum menuju ke kantor Samsat induk, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan wajib mempersiapkan sejumlah persyaratannya.
Seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta KTP asli atas nama dan juga fotokopi.
2. Mengisi form pajak lima tahunan
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa melakukan pendaftaran di loket bagian cek fisik.
Nantinya, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Oleh sebab itulah, maka pemilik kendaraan juga sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mempermudah saat pengisian data.
3. Cek fisik
Setelah semua data diisi dengan benar, selanjutnya dilakukan pengecekan fisik kendaraan. Pengecekan ini meliputi nomor rangka kendaraan dan juga nomor mesin kendaraan.
Cek fisik ini dilakukan oleh petugas yang sudah siap di lokasi. Pemilik kendaraan juga sebaiknya membawa perlengkapan untuk membuka body motor jika nomor rangka berada di balik body.
4. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal
Jika cek fisik kendaraan sudah selesai, pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap. Berkah akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan.
5. Melakukan pembayaran
Pemilik kendaraan selanjutnya masuk ke dalam kantor Samsat untuk melakukan pembayaran administrasi pajak lima tahunan.
Agar tidak kaget, untuk pajak lima tahunan ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Tambahan biaya tersebut, yakni untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Dengan adanya biaya tambahan tersebut tentunya biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga akan jauh lebih besar dibandingkan saat pajak tahunan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/28/071200915/begini-alur-membayar-pajak-kendaraan-5-tahunan