Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Kompas.com - 28/08/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Jika cek fisik kendaraan sudah selesai, pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap. Berkah akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

5. Melakukan pembayaran

Pemilik kendaraan selanjutnya masuk ke dalam kantor Samsat untuk melakukan pembayaran administrasi pajak lima tahunan.

Agar tidak kaget, untuk pajak lima tahunan ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Tambahan biaya tersebut, yakni untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan adanya biaya tambahan tersebut tentunya biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga akan jauh lebih besar dibandingkan saat pajak tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau