Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Mati, Mobil atau Motor Bisa Ditilang Polisi!

Kompas.com - 27/08/2020, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan mati bisa ditilang atau tidak oleh polisi masih menjadi perbebatan di masyarakat. Meski pada nyatanya jika ada razia dan pajak mati biasanya akan ditilang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, pajak kendaraan mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Dari prespektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Luhut Bilang Pajak dan Pelat Khusus Mobil Listrik Segera Selesai

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Baca juga: Karoseri Mulai Kurangi Modifikasi Sasis Bus

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 dan peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Berikut penjelasan Budiyanto dari segi hukum mengapa pajak mati bisa ditilang oleh polisi:

1. Pasal 64
- Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
- Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah ditegustrasi ,antara lain pemilik diberi Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ( STNK).

2. Pasal 68
- Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda kendaraan bermotor dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

3. Pasal 70
- Ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer kendaraan bermotor dan Tanda Nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

4. Pasal 37
Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi.
Ayat ( 2 ) STNK sbg bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan/ atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Reg Ident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca juga: Langkah dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Razia Operasi Patuh Candi 2020.KOMPAS.com/polda jateng Razia Operasi Patuh Candi 2020.

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Pajak mati STNK tidak sah

Budiyanto mengatakan poin nomor 1 sampai 5 saling terkait dan tidak berdiri sendiri. Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah, karena pengesahan STNK harusnya dilakukan setiap tahun.

"Masa berlaku STNK 5 tahun, dan harus disahkan setiap tahun. Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan SWDKLLJ baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya kepada Kompas.com.

"Mungkin argumentasinya bisa dibaca dari poin 1 sampai dengan 5. Yurisprudensinya sudah cukup banyak," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com