JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bakal segera menyelesaikan peraturan terkait pajak dan rencana penggunaan pelat khusus bagi mobil listrik.
Hal ini disampaikan Luhut dalam unggahan di media sosial ketika menyambut kedatangan Presiden Hyundai Motor Asia Pasific yang membawa mobil listrik ke halaman kantornya. Luhut pun sempat menanyakan kapan mobil listrik tersebu akan benar-beanr di produksi dalam negeri.
"Siang ini saya melihat langsung produk mobil listrik dari Hyundai Motors yang dipajang di halaman parkir kantor saya. Pertanyaan pertama yang saya ajukan saat melihat mobil ini kepada Presiden Hyundai Motor Asia Pasific, adalah kapan mobil seperti bisa benar-benar diproduksi di Indonesia?," tulis Luhut dalam akun Instagramnya.
Baca juga: Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik
"Dalam pertemuan ini juga kami dari sisi pemangku kebijakan akan segera menyelesaikan peraturan terkait pajak dan rencana penggunaan pelat khusus bagi mobil listrik seperti ini," kata dia.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan bila Hyundai akan menyelesaikan pembangunan pabriknya pada Maret 2021 mendatang. Setelah itu akan dilanjutkan dengan uji coba pembuatan produksi final sampai akhir 2021.
Luhut juga mengatakan bila dalam menjalankan proyek mobil listrik, nantinya Hyundai telah berjanji akan menyerap tenaga kerja dari Indonesia sebanyak 3.500 orang di lahan pabrik seluas 7,7 hektar tersebut.
"Proyek Mobil Listrik kerjasama Hyundai Motors dengan pemerintah Indonesia adalah realisasi dari komitmen investasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi tahun lalu. Dalam pertemuan ini, saya yakinkan kepada mereka bahwa Indonesia memiliki bahan material salah satu yang terbesar di dunia untuk pembuatan baterai mobil listrik," tulis Luhut.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah membahas dan menetapkan wana khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Perbedaan pelat nomor nantinya terletak dari penggunaan warnanya yang berfungsi untuk membedakan dengan kendaraan biasa sehingga memudahkan dalam memberikan insentif seperti bebas biaya parkir, bebas ganjil genap, dan lainnya.
Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.