tilang hanya dilakukan pd pengendara yg melanggar rambu2 lalu lintas dan keabsahan seseorang itu untuk mengemudi kendaraan (sim dan kir ) stnk adl kepemilikan sah dan reg kend, jd bukan soal pajak. sebab msalah pajak kend adl urusan pemda bukan polisi. itu sbbnya bila telat bayar pajak maka didenda.
bukannya umur stnk 5 tahun? pajak aja yg bayar tahunan. dulu bilangnya gitu. kl stnk mati, yah emang kena tilang. kl emang bisa nilang, langsung aja buat aturannya. drpd di class action.