Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Kompas.com - 14/08/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor, dan harus selalu dibawa dalam situasi apapun.

Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.

Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkannya sehingga STNK dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.

Baca juga: Ingat Lagi Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Berikut Tahapannya

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartuIstimewa Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Baca juga: Ganti Warna Baru Wajib Ubah Data di STNK, Melanggar Didenda Rp 500.000

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitanRp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Kolom pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).Febri Ardani/Otomania Kolom pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Berikut langkah mengurus STNK yang hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com