Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/08/2020, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya kota-kota besar, masih cukup tinggi seiring dengan lalu lintas yang semakin padat.

Bahkan, menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama operasi patuh jaya 2020 fatalitas atas kecelakaan sepeda motor mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Akan tetapi, guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan, Tol Cipali Butuh Lebih Banyak Garis Kejut

Ilustrasi kecelakaanautoaccident.com Ilustrasi kecelakaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.

Rinciannya, santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan Jasa Raharja bagi korban yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia usai kecelakaan.

Jumlah yang sama juga diberikan untuk korban yang memerlukan biaya perawatan (maksimum) setelah insiden. Adapun pergantian biaya penguburan apabila korban tak memiliki ahli waris besarannya adalah Rp 4 juta.

Lalu ada juga santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan santunan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K - Rp 1 juta. 6. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya ambulans - Rp 500 ribu.

Baca juga: Hasil Evaluasi Operasi Patuh 2020, Angka Kecelakaan Berkurang

Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.KompasOtomotif-donny apriliananda Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.

Dana tersebut hanya bisa dicairkan korban kecelakaan yang masuk golongan:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke