SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tenah (Pemprov Jateng) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025 mendatang.
Dilansir dari unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, Kamis (27/3/2025), pemutihan pajak kendaraan akan dimulai tanggal 8 April - 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
Baca juga: Pantauan Lalu Lintas di Jalan Pantura Saat Penerapan One Way
Sehingga, dengan kata lain denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda tunggakan Jasa Raharja akan dihapus
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini tidak ada syarat khusus. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan seperti biasanya.
Namun, meski pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan tahun 2025.
Baca juga: Update: One Way Nasional, Lokal, dan Contraflow Berlaku, Cek Lokasinya
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Dalam unggahan tersebut dituliskan juga pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa melalui Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, dan OVO.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda atau tunggakan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.