Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai Setelah Lebaran 2025

Kompas.com - 28/03/2025, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tenah (Pemprov Jateng) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025 mendatang.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, Kamis (27/3/2025), pemutihan pajak kendaraan akan dimulai tanggal 8 April - 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:

Baca juga: Pantauan Lalu Lintas di Jalan Pantura Saat Penerapan One Way

  • Pembebasan tunggakan atas pokok PKB terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
  • Pembebasan sanksi administrasi berupa denda terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB tahun pajak 2024 dans sebelumnya.

Sehingga, dengan kata lain denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda tunggakan Jasa Raharja akan dihapus

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini tidak ada syarat khusus. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan seperti biasanya.

Namun, meski pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Baca juga: Update: One Way Nasional, Lokal, dan Contraflow Berlaku, Cek Lokasinya


Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Dalam unggahan tersebut dituliskan juga pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa melalui Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, dan OVO.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda atau tunggakan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau