JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme warga dan panjangnya antrean di sejumlah kantor Samsat.
Baca juga: Catat, Ini 15 Titik Posko Siaga Toyota Selama Mudik Lebaran 2025
Awalnya, program pengampunan pajak kendaraan berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, Dedi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program tersebut.
"Karena antrean kendaraan makin panjang, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan memperpanjang masa hari bahagia ini sampai 30 Juni. Ini hadiah Lebaran untuk warga," ujar Dedi, Senin (24/3/2025).
Meski program yang diberlakukan Dedi baik karena bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, beberapa pihak menilai hal tersebut kurang tepat.
Baca juga: Update Info Mudik, Tol Palimanan-Kanci Diberlakukan One Way
Hendro Sutono, pegiat penggunaan kendaraan listrik di KOSMIK Indonesia (Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia), mengatakan, jika provinsi lain ikut menerapkan pola yang sama justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Saat ini sedang marak program penghapusan pokok pajak terhutang bagi pemilik kendaraan bermotor, utamanya di Provinsi Jawa Barat dan disinyalir akan diikuti oleh provinsi-provinsi lain," kata Hendro kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
"Program penghapusan pokok pajak tahunan kendaraan yang tertunggak itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak, juga berpotensi menghambat program penggunaan kendaraan listrik," katanya.
Baca juga: United Tambah Produk Baru dengan Baterai Lithium
Alasannya, kata Hendro, selama ini masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik mendapat insentif berupa keringanan pajak tahunan kendaraan bermotor, bahkan di beberapa provinsi hingga mencapai nilai nol rupiah.
Tetapi kemudian muncul program penghapusan pokok pajak terhutang bagi kendaraan bermotor BBM.
Sehingga kendaraan BBM yang selama ini menunggak pajak itu juga menikmati pajak nol rupiah.
Baca juga: 40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”
"Jika demikian, tak ada lagi fasilitas yang bisa membedakan antara menggunakan kendaraan BBM dengan kendaraan listrik," kata Hendro.
"Masyarakat pengguna kendaraan BBM cukup menunggak pajak saja untuk bisa menikmati insentif yang sama dengan pengguna kendaraan listrik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.