JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibu Kota selama pandemi virus corona (Covid-19) bakal tetap diperiksa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus. Sehingga, Indonesia bisa segera menerapkan fase new normal alias kenormalan baru.
Adapun hal-hal yang diperiksa salah satunya ialah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpanya, pengendara atau warga dari luar kota (selain Jabodetabek) tidak akan bisa keluar maupun masuk Jakarta.
Baca juga: Kena Tilang Selama PSBB Bisa Bayar Secara COD, Ini Langkahnya
"Tetap berlaku (pemeriksaan SIKM), tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk selama pandemi," kata Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.
Adapun Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar di 33 titik pos bakal tetap dijaga oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan TNI dan Dishub DKI Jakarta.
“Kita periksa di pos PSBB di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB sesuai Pergub. Dan masih berjalan di 33 titik, termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal ini masih berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
“Pada intinya kita harapkan kedisiplinan masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan cara mematuhi kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan,” lanjut dia.
Baca juga: Jalanan Sudah Mulai Macet, Kapan Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap?
Lantas, bagaimana cara membuat SIKM? Melansir laman corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan langkah-langkahnya:
1. Warga domisili DKI Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pernyataan sehat bermeterai
-Surat keterangan:
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
b. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
c. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.