Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibu Kota selama pandemi virus corona (Covid-19) bakal tetap diperiksa.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus. Sehingga, Indonesia bisa segera menerapkan fase new normal alias kenormalan baru.

Adapun hal-hal yang diperiksa salah satunya ialah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpanya, pengendara atau warga dari luar kota (selain Jabodetabek) tidak akan bisa keluar maupun masuk Jakarta.

"Tetap berlaku (pemeriksaan SIKM), tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk selama pandemi," kata Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.

Adapun Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar di 33 titik pos bakal tetap dijaga oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan TNI dan Dishub DKI Jakarta.

“Kita periksa di pos PSBB di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB sesuai Pergub. Dan masih berjalan di 33 titik, termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal ini masih berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

“Pada intinya kita harapkan kedisiplinan masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan cara mematuhi kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan,” lanjut dia.

Lantas, bagaimana cara membuat SIKM? Melansir laman corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Warga domisili DKI Jakarta

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
-Surat pernyataan sehat bermeterai
-Surat keterangan:
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
b. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
c. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

2. Warga domisili non DKI Jakarta

-Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
-Surat pernyataan sehat bermeterai
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
-Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
-Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
-Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP

Cara pengajuannya:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM”
3. Persiapkan berkas persyaratan (sesuai informasi di atas)
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/15/161612715/simak-syarat-dan-cara-mengurus-sikm-sebelum-keluar-masuk-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke