Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalanan Sudah Mulai Macet, Kapan Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap?

Kompas.com - 15/06/2020, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada Senin (15/6/2020).

Padahal, volume lalu lintas Ibu Kota usai diberikan kelonggaran aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk mencapai kenormalan baru alias new normal pada pekan lalu kerap meningkat.

"Belum, ganjil genap masih belum berlaku baik yang untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Kita menunggu keputusan Gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM Berbeda

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta usai mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya akan eksekusi kebijakan di lapangan sesuai ketentuan yang ada.

Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam pasal 18 disebutkan, "Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap."

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih melakukan evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di berbagai ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.

Baca juga: Kena Tilang Selama PSBB Bisa Bayar Secara COD, Ini Langkahnya

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan dan dimana pembatasan kendaraan itu diterapkan, guna menghindari kepadatan kendaraan di Ibu Kota.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya supaya masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi," katanya.

Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus corona (Covid-19).

"Meski demikian, masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com