JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Selain itu, bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.
Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa SIM Tetap Kena Tilang?
Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM akan dikenakan sanksi lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal 281.
Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selain sanksi denda, ancaman lain yang lebih berat, yakni berupa pencabutan SIM.
Baca juga: Perpanjangan SIM Bagi Pasien Positif Corona, Begini Caranya
Sanksi ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 89 ayat:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan