Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Kendaraan yang Lupa Bawa SIM Tetap Kena Tilang?

Kompas.com - 15/06/2020, 07:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Baca juga: Perpanjangan SIM Bagi Pasien Positif Corona, Begini Caranya

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dalam berbagai tes yang dilakukan dan layak untuk membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM saat ada razia, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Baca juga: Legenda Perancis Tonton Timnas Indonesia di Sydney, Skor 5-1 Menipu

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, tidak membawa SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.

“Lupa tidak membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Program Pembuatan SIM Gratis Berlangsung 1 Juli 2020

Sambodo menambahkan, jika pengemudi bisa menunjukkan SIM tetapi SIM tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya.

Jika kejadiannya seperti itu kemungkinan masih ada toleransi, namun hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

“Kalau pengemudi bisa menunjukkan SIM tetapi masa berlakunya habis itu ada dispensasi, tapi kalau tidak bisa menunjukkannya tetap ditilang,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Ingat, Bikin SIM Gratis Kuotanya Terbatas

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau