Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjang Masa Berlaku SIM C

Kompas.com - 12/06/2020, 13:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dilakukan oleh pemilik SIM setiap lima tahun sekali.

Untuk proses perpanjangan SIM berbeda dengan saat melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Para pemilik SIM tidak perlu lagi untuk mengikuti sejumlah tahapan untuk mendapatkan SIM dengan masa berlaku lima tahun berikutnya.

Tahapan yang tidak diikuti saat melakukan perpanjangan SIM di antaranya adalah tes teori dan juga praktik.

Baca juga: Catat, Ini Wilayah yang Terapkan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sedangkan tahapan lainnya seperti tes kesehatan mata atau KIR dan juga tes psikologi tetap wajib diikuti.

Selain itu, para untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon wajib membayar sejumlah biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aiptu Ramdan Fahmi saat berbagi ilmu dengan warga Gorontalo yang mengantre layanan perpanjangan SIM di Taman Kota, Kota Gorontalo.KOMPAS.com/ROSYID AZHAR Aiptu Ramdan Fahmi saat berbagi ilmu dengan warga Gorontalo yang mengantre layanan perpanjangan SIM di Taman Kota, Kota Gorontalo.

Untuk biaya ini terdapat sejumlah perbedaan besarannya. Misalkan untuk perpanjangan SIM C, biaya yang wajib dikeluarkan untuk PNBP sebesar Rp 75.000.

Jumlah ini lebih kecil Rp 5000 jika dibandingkan dengan SIM A sebesar Rp 80.000. Selain membayar biaya PNBP, pemohon juga wajib membayar tes kesehatan KIR dan juga tes psikologi.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020

Untuk biaya tes kesehatan mata atau KIR berkisar Rp 40.000. Sedangkan untuk tes psikologi yang baru beberapa waktu lalu dijalankan, pemohon wajib membayar sebesar Rp 50.000.

Sehingga jika ditotal jumlah biaya yang harus dikeluarkan pemohon yang akan melakukan perpanjangan sebesar Rp 165.000.

Salah satu pemohon perpanjangan SIM di Satlantas Polres Polres Jombang, mengikuti arahan petugas dalam sesi pengambilan foto wajah, Rabu (9/1/2019).KOMPAS.com/MOH. SYAFII Salah satu pemohon perpanjangan SIM di Satlantas Polres Polres Jombang, mengikuti arahan petugas dalam sesi pengambilan foto wajah, Rabu (9/1/2019).

"Untuk tes psikologi dilakukan langsung oleh pihak ketiga, kami tidak berwenang untuk menyampaikan seperti apa tes psikologi tersebut. Langsung saja kepada yang berwenang," ujar Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Selama PSBB di Jatim, 21.454 Pengguna Kendaraan Melanggar Aturan

Pembayaran biaya resmi perpanjangan SIM ini dilakukan langsung di loket bank BRI yang sudah siaga di kantor Satpas SIM yang ada di setiap daerah.

Sedangkan untuk biaya tes KIR dan psikologi dibayarkan pemohon saat mengikuti tes tersebut di masing-masing lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau