Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2020, 10:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, menuai sedikit dilema.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut salah satu yang dibicarakan adalah mengenai pengendalian transportasi melalui sistem ganjil genap. Bahkan, pembatasan ganjil genap yang akan diterapkan kali ini juga melibatkan sepeda motor.

Otomatis, banyak masyarakat yang langsung memberikan komentar. Selain karena populasi motor cukup banyak, adanya penerapan ganjil genap sendiri dianggap kurang tepat bila diterapkan ketika pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca juga: Begini Penjelasan Anies Soal Ganjil Genap Motor dan Mobil

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, perlu dilakukan persiapan matang sebelum ganjil genap kembali diterapkan.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Persiapan dibutuhkan untuk memastikan ke warga bila moda angkutan umum yang akan disuguhkan benar-benar terjamin dan berjalan sesuai protokol kesehatan. Belum lagi selama kurang lebih tiga bulan ini, kebanyakan masyarakat sudah beralih menggunakan moda transportasi pribadi karena lebih aman dari paparan Covid-19.

"Ganjil genap boleh saja, tapi pemerintah harus bisa menyediakan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, menjamin kebersihan, kesehatan penumpang yang naik dan pengendara, juga jumlah armada agar bisa menampung penumpang sehingga tidak terjadi antrean, bukan justru dibatasi," ucap Djoko kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Penjelasan

Terkait soal kebijakan ganjil genap sendiri, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara. Menurut Anies, meski dalam Pergub tersebut sudah tertuang, namum bukan berarti langsung diterapkan.

Anies menjelaskan bila pembatasan volume kendaraan baik untuk mobil dan motor baru akan diterapkan bila memang ternyata angka kasus Covid-19 di Jakarta kembali meningkat pada masa PSBB transisi ini.

"Jadi begini, peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan," ucap Anies dalam rekaman Humas Pemprov DKI, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Begini Penjelasan Anies Soal Ganjil Genap Motor dan Mobil

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com