Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilema Ganjil Genap dan Jawabannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, menuai sedikit dilema.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut salah satu yang dibicarakan adalah mengenai pengendalian transportasi melalui sistem ganjil genap. Bahkan, pembatasan ganjil genap yang akan diterapkan kali ini juga melibatkan sepeda motor.

Otomatis, banyak masyarakat yang langsung memberikan komentar. Selain karena populasi motor cukup banyak, adanya penerapan ganjil genap sendiri dianggap kurang tepat bila diterapkan ketika pandemi Covid-19 belum berakhir.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, perlu dilakukan persiapan matang sebelum ganjil genap kembali diterapkan.

Persiapan dibutuhkan untuk memastikan ke warga bila moda angkutan umum yang akan disuguhkan benar-benar terjamin dan berjalan sesuai protokol kesehatan. Belum lagi selama kurang lebih tiga bulan ini, kebanyakan masyarakat sudah beralih menggunakan moda transportasi pribadi karena lebih aman dari paparan Covid-19.

"Ganjil genap boleh saja, tapi pemerintah harus bisa menyediakan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, menjamin kebersihan, kesehatan penumpang yang naik dan pengendara, juga jumlah armada agar bisa menampung penumpang sehingga tidak terjadi antrean, bukan justru dibatasi," ucap Djoko kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Penjelasan

Terkait soal kebijakan ganjil genap sendiri, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara. Menurut Anies, meski dalam Pergub tersebut sudah tertuang, namum bukan berarti langsung diterapkan.

"Jadi begini, peraturan gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan," ucap Anies dalam rekaman Humas Pemprov DKI, Senin (8/6/2020).

"Ini sama dengan pada masa transisi ini bisa dilakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap, bila ganjil genap dilakukan akan ada keputusan surat gubernur, selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata dia.

Menurut Anies, kebijakan ganjil genap nantinya akan diterapkan bila memang diperlukan untuk mengendalikan jumlah penduduk di luar rumah lantaran jumlanya lebih banyak dibandingkan yang ada atau bekerja dari rumah.

Tapi selama belum ada kondisi yang mengharuskan, atau selama beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, otomatis kebijakan ganjil genap menurut Anies bisa saja tak perlu diterapkan.

Anies turut menjelaskan bila sejak 15 Maret lalu, ganjil genap ditiadakan sebagai upaya untuk mencegah potensi penularangan Covid-19 di transportasi umum. Sampai saat ini sendiri, kebijakan soal peniadaan sementara ganjil genap masih berjalan dan belum ada perubahan.

"Jadi ada dua, satu adalah emergency brake policy satu lagi ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian, tapi kita lihat jumlah kasus, jumlah orang yang berpergian, dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak ya tidak digunakan," ucap Anies.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/09/100200215/dilema-ganjil-genap-dan-jawabannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke