Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang, BPTJ Antisipasi Kegiatan Mudik Lokal

Kompas.com - 23/05/2020, 14:48 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik lokal di wilayah Jabodetabek pada periode Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangannya menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

Pasalnya, kegiatan tradisi ini, selain melibatkan orang banyak atau berkelompok juga mempertemukan generasi muda dan generasi yang lebih tua, sehingga sangat berpotensi menjadi media penularan virus.

Baca juga: Jurus Kemenhub Perketat Jalur Mudik Sampai Arus Balik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

“BPTJ mengapresiasi beberapa Pemerintah Daerah di Jabodetabek yang telah menyatakan akan mengantisipasi kegiatan mudik lokal di wilayahnya masing-masing. Pemerintah daerah dimaksud di antaranya adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok,” katanya, Sabtu (23/5/2020).

Adapun antisipasi arus lalu lintas yang dilakukan yaitu mempertebal pos pengawasan, menindak tegas travel gelap, hingga memberikan sanksi terhadap kendaraan pribadi yang memaksa melakukan kegiatan mudik hingga pemalsual stiker khusus di bus.

Polana menyebut, pihaknya juga melibatkan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, pemerhati transportasi dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki pandangan yang sama dalam sosialisasi mengenai hal tersebut.

Baca juga: H-2 Lebaran, Polisi Putar Balikkan 25.691 Kendaraan yang Ingin Mudik

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan, yakni dalam bentuk ngobrol virtual dengan berbagai komunitas motor dan mobil menjelang berbuka puasa, talkshow di berbagai media radio di Jabodetabek dengan segmentasi komunitas tertentu, pemasangan spanduk di seluruh Jabodatabek, release ke media massa, serta pemanfaatan media sosial dengan berbagai platform.

"Oleh karena itu, dengan usaha yang telah dikerahkan oleh pemerintah pusat dan daerah, diharapkan terbangun kesadaran masyarakat Jabodetabek untuk tidak melakukan mudik lokal dalam rangka silaturahmi merayakan Idul Fitri 1441 H," kata Polana.

Ia juga mengingatkan bahwa silaturahmi saat ini tidak harus melulu dilakukan dengan kehadiran fisik, namun dapat dilakukan dengan cara virtual, yang tentunya tidak akan mengurangi makna silaturahmi itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com